Aksi Damai Politik

IMM Faperta Menolak Revisi UU TNI; Demokrasi Terancam, Militer Bersiap Rebut Kembali Kekuasaan?

Bagikan ke :

IMMNews Faperta, MAKASSAR – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai kemungkinan kembalinya peran ganda militer dalam kehidupan bernegara, mirip dengan konsep Dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

Pada masa Orde Baru, Dwifungsi ABRI adalah doktrin yang memberikan peran ganda kepada militer, yaitu sebagai alat pertahanan dan kekuatan politik praktis. Tujuan awalnya adalah agar militer dapat berperan dalam stabilitas nasional, namun implementasinya seringkali mengarah pada dominasi militer dalam urusan sipil dan politik.

Dalam revisi UU TNI kali ini, terdapat beberapa perubahan signifikan yang menimbulkan kekhawatiran publik:

1. Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif : Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif meningkat dari 10 menjadi 16. Hal ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya keterlibatan militer dalam ranah sipil, yang dapat mengganggu profesionalisme TNI dan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

2. Penambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) : Tugas OMSP bertambah dari 14 menjadi 16, yang menimbulkan pertanyaan mengenai batasan peran militer dalam urusan non-militer.

Pemilu Kepala Daerah: Menyambut Demokrasi yang Menyatukan dan Damai

3. Perubahan Batas Usia Pensiun : Usia pensiun perwira tinggi TNI diperpanjang berdasarkan pangkat, dengan perwira tinggi bintang empat dapat pensiun pada usia 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Proses pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara tertutup menambah kekhawatiran publik. Ketidaktransparanan ini memicu spekulasi dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan DPR.

Ketua Bidang Hikmah Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Pertanian (Pikom IMM Faperta), Ferry Fadly, secara tegas menolak revisi UU TNI ini. Ia menyatakan bahwa kembalinya militer ke ranah politik praktis berisiko mengganggu profesionalisme TNI dan melemahkan prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil.

Pikom IMM Faperta secara kolektif menolak kembalinya Dwifungsi ABRI. Mereka menilai bahwa kebijakan ini hanya akan mengembalikan praktik otoritarianisme di Indonesia dan mengkhianati semangat reformasi 1998. Jika revisi UU TNI tetap diberlakukan, bukan tidak mungkin militer kembali memiliki dominasi di ranah sipil, sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru.

Ferry Fadly menekankan bahwa musuh bangsa saat ini bukanlah penjajah, melainkan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan penguasa yang zalim, yang menjadi penyakit kronis bagi bangsa yang besar ini. Ia menyerukan agar militer kembali ke barak dan menolak revisi UU TNI.

Meningkatkan Kesadaran Orang Tua: Aksi Damai dalam Memilih Tontonan Bermutu untuk Anak

Kembalinya militer ke ranah politik praktis hanya akan mengulang sejarah kelam bangsa ini. Kita harus menjaga profesionalisme TNI dan memastikan supremasi sipil tetap terjaga. Kembalikan militer ke barak! Tolak revisi UU TNI.45

Kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat. Penting untuk memastikan bahwa reformasi yang telah dicapai sejak era Reformasi tidak mundur, dan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi sipil tetap terjaga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement