IMMNews Faperta, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam rapat paripurna hari ini. Keputusan ini menuai polemik di berbagai kalangan, terutama masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis hak asasi manusia yang menilai revisi ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
Salah satu poin kontroversial dalam revisi ini adalah perluasan peran TNI dalam jabatan sipil. Kebijakan ini memicu kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti di era Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam pemerintahan dan kehidupan sipil. Reformasi 1998 telah menegaskan pentingnya pemisahan peran militer dan sipil guna menciptakan sistem demokrasi yang sehat. Kini, dengan adanya revisi ini, kekhawatiran akan bangkitnya supremasi militer kembali mengemuka.
Selain itu, proses pembahasan revisi UU TNI dinilai minim transparansi dan partisipasi publik. Berbagai elemen masyarakat mengkritik DPR dan pemerintah karena tidak membuka ruang diskusi yang melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan yang begitu krusial. “Undang-undang yang berdampak besar pada kehidupan berbangsa dan bernegara seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, bukan dilakukan secara tertutup,” ujar seorang aktivis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengutarakan kekhawatirannya atas kemungkinan pelanggaran HAM yang dapat terjadi akibat kewenangan luas yang diberikan kepada TNI dalam operasi militer selain perang. Dengan peran yang semakin besar dalam urusan sipil, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak-hak warga negara.
Tak hanya itu, revisi ini juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, yang dikhawatirkan akan menghambat regenerasi dan profesionalisme di dalam tubuh militer. Beberapa pengamat menilai kebijakan ini justru akan menurunkan daya saing dan adaptasi TNI terhadap perkembangan zaman.
IMM Fakultas Pertanian Unismuh Makassar menilai bahwa kebijakan ini bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Sebagai bagian dari elemen kritis mahasiswa, IMM Faperta Unismuh menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam kebijakan strategis negara dan menolak segala bentuk dominasi militer dalam kehidupan sipil.
Menanggapi hal ini, Haidir, salah satu kader IMM Faperta Unismuh, menyatakan bahwa mahasiswa tidak boleh tinggal diam dalam menghadapi kebijakan yang mengancam demokrasi. “Kita harus bersikap kritis dan terus menyuarakan penolakan terhadap setiap upaya pelemahan demokrasi. Reformasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah tidak boleh dikhianati dengan kebijakan yang menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil,” tegasnya.
Jika revisi UU TNI ini tetap dipaksakan tanpa adanya perbaikan mendasar, maka tidak menutup kemungkinan bahwa demokrasi yang telah diperjuangkan dengan susah payah akan kembali terancam. Oleh karena itu, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil harus terus mengawal proses demokratisasi agar Indonesia tetap berada dalam jalur yang benar menuju negara yang demokratis dan berkeadilan.
Komentar